Temukan jawaban Anda di sini.
Pelatihan
persiapan ujian sertifikasi WPPE-PT dengan
menggunakan metode blended learning yaitu pembelajaran secara
mandiri melalui materi-materi pada e-learning
TICMI dan sesi webinar. Silabus exam preparation telah disesuaikan dengan KKNI
dan SKKNI Pasar Modal Indonesia (yang akan diujikan oleh LSP Pasar Modal
Indonesia).
Sertifikat pelatihan diberikan kepada peserta yang hadir 100% pada kelas webinar dan menyelesaikan e-learning TICMI.
Peserta mengakses materi pada e-learning TICMI pada hari pertama dan kedua. Kemudian melaksanakan webinar pada empat hari berikutnya. Informasi link zoom webinar dapat diakses dalam dashboard peserta.
Ujian diadakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) secara offline di TUK TICMI (Jakarta). Pelaksanaan ujian akan disampaikan sesuai ketersediaan Asesor dengan estimasi 14 – 30 hari kerja setelah pelatihan selesai dan peserta sudah menyelesaikan pengisian formular ujian APL 01 & APL 02.
Sertifikat pelatihan akan diproses selama 7-14 hari kerja yang akan dikirim melalui email yang terdaftar dalam bentuk elektronik sertifikat (e-sertifikat)
- Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran
- Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.
Jika peserta belum kompeten untuk 2 skema ujian (CBT & Observasi ) akan dikenakan full ujian senilai Rp1.000.000 untuk program WPPE PT
Jika ujian 1 skema dikenakan biaya 50% dari biaya full ujian.
- Pendidikan formal minimal SMU atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan terutama industri pasar modal pada bidang yang relevan minimal 2 (dua) tahun dan memiliki sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau
- Pendidikan formal minimal D-2 dibidang keuangan atau sederajat dan memiliki sertifikat Pelatihan Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas
Untuk sementara ketentuannya adalah
jika yang dinilai Belum Kompeten adalah Unit Kompetensi melalui ujian CBT maka
akan mengulang semua. Namun untuk Unit Kompetensi melalui observasi maka jumlah
Unit Kompetensi yang diuji ulang akan diinfokan sesuai penilaian asesor.
Sertifikat BNSP memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan sertifikat berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
Note : Hasil rekomendasi dari asesor bukan merupakan sertifikat kompetensi dari LSP Pasar Modal Indonesia untuk diajukan ke OJK.
Peserta yang melakukan pendaftaran
ujian sertifikasi dengan memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa
Keuangan terutama industri pasar modal minimal 1 tahun (bagi lulusan D-3 di
bidang Keuangan atau sederajat) atau minimal 4 tahun (bagi lulusan Sekolah
Menengah Umum atau sederajat).
Peserta yang melakukan pendaftaran
ujian sertifikasi yang tidak memiliki pengalaman bekerja di pada Lembaga Jasa
Keuangan terutama industri pasar modal dengan minimal lulusan Pendidikan formal
minimal D-4 atau S-1 di bidang Keuangan atau sederajat.
Peserta/Asesi akan menerima Rekomendasi dan hasil asesmen dari Asesor pada dashboard akun LSPPMI Peserta. Hasil rekomendasi akan disampaikan oleh asesor kepada Komite untuk menerbitkan keputusan Kompeten/Belum Kompeten peserta/asesi yang selanjutnya LSPPMI akan menerbitkan sertifikat BNSP.
Saat ini belum ditetapkan masa expired
ujian ulang, namun dihimbau segera mungkin agar masih fresh utk mengingat
materi exam prep yang telah diikuti.
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas. :
• Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
• Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
• Membuat kontrak pembukaan rekening efek.
Tidak bisa, sertifikat pelatihan TICMI digunakan untuk salah satu persyaratan untuk mengikuti sertifikasi Pasar Modal di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesai (LSPPMI)